TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama angkat bicara terkait rencana Traveloka dan Tokopedia yang ingin masuk ke bisnis umrah digital. Hal itu disampaikan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Arfi Hatim usai bertemu dengan penyedia jasa perjalanan daring atau online travel agent seperti Traveloka dan Tokopedia guna membahas penyelenggaraan umrah pada Jumat lalu.
Kementerian Agama menekankan semua pihak terkait untuk mematuhi regulasi, dalam hal ini UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji yang baru disepakati Pemerintah dan DPR.
"Hasilnya, ada kesepahaman bahwa pengembangan umrah digital harus berangkat dari prinsip penyelenggaraan umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)," ujar Arfi Hatim dalam keterangan resmi, Sabtu, 20 Juli 2019.
Arfi menjelaskan, pengembangan umrah digital nantinya bersifat opsional. Dengan kata lain, masyarakat yang akan berangkat umrah bisa memilih dua cara. Pertama, mendaftar di PPIU secara langsung sebagaimana yang berjalan selama ini. Kedua, memilih paket PPIU yang ada di market place dengan keberangkatan tetap ditentukan oleh PPIU.
Traveloka maupun Tokopedia, kata Arfi, juga sudah menegaskan tidak akan menjadi penyelenggara umrah. Komitmen ini juga berlaku bagi unicorn lainnya.
"Umrah digital dikembangkan dengan semangat meningkatkan standar manajemen sesuai kebutuhan masyarakat di era digital. Untuk itu, PPIU juga dituntut terus berinovasi memanfaatkan teknologi informasi," ucap Arfi.
Arfi menambahkan bahwa rapat juga menyepakati pembentukan task force terkait pengembangan umrah digital. Task force diharapkan mampu merespons disrupsi inovasi secara tepat.
Kementerian Agama dan Kementerian Komunikasi dan Informatika pun akan terus berkoordinasi untuk mensinergikan kebijakan. Sesuai ranahnya, Kominfo berwenang mengatur unicorn, sedangkan Kemenag berwenang mengatur penyelenggaraan umrah. "Kita akan sinkronkan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus menjamin umat Islam dapat beribadah dengan baik," ucapnya.
Lebih dari itu, politikus dari Fraksi Partai Demokrat tersebut menyebutkan semua bisnis umrah harus merujuk pada aturan di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU). “Entitas bisnis yang terkait dengan Haji dan umrah harus tunduk pada ketentuan di UU Nomor 8 Tahun 2019. Tidak ada pengkhususan aturan di bisnis ini,” kata Umam.
Dia juga tidak menampik keberadaan bisnis yang memanfaatkan digital seperti Tokopedia maupun Traveloka. Hanya saja, kata Umam, di UU PIHU tidak ada nomenklatur yang memberi ruang kepada dua unicorn tersebut.
BISNIS